JombangBanget.id – Kabar kurang sedap datang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam, Jombang.
Perusahaan milik pemkab Jombang ini ternyata punya utang di salah satu bank hingga Rp 1,5 miliar.
Anehnya, utang itu didapat dengan menggunakan sertifikat orang lain.
Hal itu diungkap salah satu sumber terpercaya Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Wonosalam, Jombang.
Sumber ini menjelaskan, Perumda Perkebunan Panglungan sebelumnya telah mengambil utang dari salah satu BPR milik Pemprov Jawa Timur.
”Data yang saya punya, Panglungan itu utang ke BPR UMKM Jatim, nominalnya sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Dari dokumen yang dimilikinya, utang itu dilakukan pada 2021 lalu dengan tenor pembayaran selama tiga tahun, yakni 2022 sampai 2024.
”Jadi, per tahunnya itu dia harus bayar (cicilan) Rp 500 juta,” ungkapnya.
Uang pembayaran itu, lanjut sumber, belum termasuk besaran bunga bank yang harus dibayarkan setiap tahunnya, yakni sebesar 6 persen.
”Jadi, kalau tidak salah jadinya itu sekitar Rp 590 juta per tahunnya,” imbuhnya.
Yang membuat janggal, utang yang diajukan ke bank itu tak menggunakan jaminan lahan milik Perumda Perkebunan Panglungan sendiri.
Melainkan menggunakan jaminan lahan seluas 5 hektare yang notabene milik perorangan.
”Di dokumen itu tertulis jika jaminannya pakai tanah perorangan, itu tanahnya milik salah satu suami kepala desa di Kecamatan Wonosalam,” lontarnya.
Bahkan, sumber menyebut meskipun utang itu harusnya selesai di tahun 2024 ini, namun kenyataan berkata lain.
Utang itu hingga kini belum juga lunas, bahkan sempat terjadi gagal bayar.
”Sempat tidak terbayar itu utangnya, dan sampai sekarang belum selesai utangnya, otomatis kasihan pemilik sertifikat tanah yang jadi jaminan karena belum kembali,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, bahkan diduga sebagian uang penyertaan modal yang diberikan pemkab pada 2022 ke Perumda Perkebunan Panglungan sempat dipakai untuk bayar cicilan.
”Sempat kepakai bayar utang itu uang penyertaan modal,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz