KEMAJUAN teknologi akibat pergeseran era 4.0 menjadi era 5.0 yang melibatkan manusia sebagai pusat inovasi telah berdampak besar pada berbagai bidang kehidupan.
Kemajuan teknologi juga sering dimanfaatkan sebagai alternatif dalam menciptakan solusi inovatif dalam memecahkan suatu masalah.
Salah satu masalah yang perlu dicari solusinya, yaitu mengenai banyaknya masyarakat yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Yang mana ketika tidak diatasi, dapat menimbulkan shadow economy.
Pengintegrasian NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP merupakan pengintegrasian data wajib pajak dan data kependudukan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.
Dengan menggunakan nomor identitas tunggal yang dikenal sebagai Single Identity Number (SIN).
Yaitu sebuah identitas unik yang merupakan gabungan data dari berbagai instansi dan memuat semua informasi terkait individu wajib pajak.
SIN merupakan bagian dari big data yang membantu proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Pengintegrasian NIK sebagai NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adanya sistem Single Identity Number (SIN) akan mempermudah untuk menelusuri lebih jauh transaksi perpajakan dan pelaporan seorang wajib pajak.
Sistem tersebut dapat menjadi alat bukti berbagai transaksi dalam hal penertiban administrasi perpajakan.
Karena NPWP sudah terintegrasi dengan sistem dan sistem tersebut memungkinkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.
Karena dapat menggali atau mencatat transaksi secara otomatis mengenai berbagai potensi perpajakan yang dimiliki wajib pajak.
Selain itu, kebijakan penerapan SIN tersebut dapat mengurangi shadow economy.
Sebab sistem tersebut dapat mencatat seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan NIK dan kewajiban perpajakannya sulit untuk dihindari.
Sistem tersebut berisi berbagai informasi selain nomor identifikasi pribadi berupa kepemilikan aset properti, pajak, transaksi perbankan, data keuangan, dll.
Maka, implementasi sistem SIN dalam penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi alat yang efektif dalam pemantauan transaksi yang nantinya akan dipastikan memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. (*)
Penulis:
Nazlia Oktaviani N, Laras Dwi J, Hany Tri A.F, Carlos Maeren L
Mahasiswa Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya