JombangBanget.id – Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) mendesak perusahaan plywood di Kecamatan Diwek agar memenuhi hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tuntutan utama adalah pesangon dibayar penuh, bukan dicicil hingga 10 kali seperti kasus sebelumnya.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan, dari ratusan pekerja yang terdampak PHK, sebagian menyatakan keberatan.
”Setelah kita data, sementara ada anggota yang tidak mau atau tidak menerima PHK, kemarin sekitar 5-7 orang,” terangnya.
Sebagai langkah, SPBJ sudah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit tahap pertama kepada perusahaan.
Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dari perusahaan, SBPJ akan mengirimkan surat perundingan kedua.
”Kalau sampai satu minggu belum ada reaksi, kami ajukan surat perundingan kedua dan membuat laporan ke dinas supaya ada mediasi,” imbuhnya.
Salah satu persoalan yang dikeluhkan pekerja, mekanisme pembayaran pesangon. Dalam kasus sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 0,5 kali ketentuan dan dibayarkan secara mencicil hingga 10 kali.
Skema tersebut dinilai memberatkan pekerja.
”Kalau perusahaan seperti apa silakan melakukan PHK, tetapi hak kami diberikan sesuai dan jangan dicicil. Supaya kami bisa punya modal usaha kecil-kecilan setelah tidak bekerja di sana,” tuturnya.
Hadi juga mengingatkan PHK dalam jumlah besar berpotensi memunculkan persoalan sosial di masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
”Ini juga menjadi PR pemerintah daerah, karena pasti ada dampak sosial seperti bertambahnya pengangguran. Jangan sampai mengarah ke masalah lain seperti kriminalitas,” ujarnya.
Pada gelombang pertama PHK terdapat sekitar 110 pekerja yang terdampak. Sebagian pesangon mereka masih dalam proses pembayaran secara bertahap, meski sekitar 20 orang di antaranya hampir selesai menerima seluruh haknya.
Sementara pada gelombang kedua jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan lebih banyak.
Yakni sekitar 160 orang. Dengan begitu, total pekerja yang terdampak PHK mencapai kisaran 270 orang.
”PHK ini tidak hanya menyasar karyawan biasa, tetapi juga level kepala bagian hingga manajer,” katanya.
Di sisi lain, pekerja pada gelombang kedua saat ini masih bekerja hingga 30 Maret dan tetap menerima tunjangan hari raya (THR), sehingga sebagian masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang membenarkan adanya PHK di perusahaan plywood di Kecamatan Diwek.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk membahas keberlangsungan usaha serta nasib pekerja.
”Teman-teman mediator sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Diupayakan adanya komunikasi bipartit,” ujarnya.
Menurut dia, laporan terkait PHK tersebut masih dalam proses penanganan oleh bidang hubungan industrial.
Saat ini tercatat lebih dari 200 pekerja yang terdampak.
Ia menegaskan, apabila nantinya disepakati adanya PHK, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz